Senin, 30 Desember 2013

mlm

Multilevel marketing – secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
Fakta Umum Multilevel Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)
Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”* Description: 8)
Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)
Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
Kesimpulan
Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
Hafidz Abdurrahman

akuntansi

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7812747907874053019#editor/target=post;postID=7133452175755240484
1.3 Siklus Akuntansi Pada Perusahaan Dagang
               Siklus Akuntansi pada Perusahaan Dagang tidak berbeda dengan Perusahaan Jasa. Baik dalam Perusahaan Jasa maupun Perusahaan Dagang, semua transaksi harus dicatat dalam jurnal dan kemudian secara periodik dibukukan ke dalam rekening-rekening di buku besar. Pada akhir periode, saldo-saldo dari semua rekening dihitung dan dicantumkan dalam neraca lajur sebagai alat bantu untuk menyusun laporan-laporan keuangan. Jurnal Penyesuaian dan Jurnal Penutup juga dilaksanakan dalam Perusahaan Dagang, begitu pula halnya pembuatan neraca saldo setelah tutup buku perlu dikerjakan sebagai taraf akhir dalam siklus akuntansi.
               Meskipun akuntansi untuk Perusahaan Dagang dalam banyak hal tidak berbeda dengan Perusahaan Jasa, namun dalam Perusahaan Dagang diperlukan adanya rekening dan prosedur tertentu untuk pembelian dan penjualan barang dagangan.
1.3.1 Jurnal
               Jurnal adalah catatan sistematis dan kronologis dari transaksi-transaksi keuangan dengan menyebutkan akun yang akan di debet atau di kredit disertai jumlahnya masing-masing dan referensinya. Adapun fungsi dari jurnal adalah sebagai berikut:
1.      Fungsi Analisis
Yaitu untuk menentukan perkiraan yang di debet dan perkiraan yang di kredit serta jumlahnya masing-masing.
2.      Fungsi Pencatatan
Yaitu untuk mencatat transaksi keuangan dalam kolom debet dan kredit serta keterangan yang perlu.
11
3.      Fungsi Historis
Yaitu untuk mencatat aktivitas perusahaan secara kronologis.
               Adapun bentuk jurnal adalah sebagai berikut:
Tanggal
Akun dan Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
Contoh
Berikut ini adalah contoh jurnal dari transaksi-transaksi:
1.      Pada tanggal 1 Januari 2009 Tuan Raka menyetorkan uang ke dalam PD. Nusantara sebesar   Rp. 500.000.000 sebagai setoran modal.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
01-01-2009
Kas
Modal, Tn Raka
(setoran modal Tuan Raka)
500.000.000
500.000.000
2.      Pada tanggal 5 Januari 2009 perusahaan membeli sebuah mobil seharga Rp. 150.000.000 secara tunai.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
05-01-2009
Kendaraan
Kas
(pembelian kendaraan)
150.000.000
150.000.000
3.      Pada tanggal 5 Januari 2009 dibeli barang dagangan dari PT. Mulia Indah seharga Rp. 1.000.000, dengan syarat 2/10, n/30
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
05-01-2009
Persediaan barang
Utang Dagang
(pembelian barang dagangan secara kredit)
1.000.000
1.000.000
4.      Pada tanggal 8 Januari 2009 dijual barang dagangan secara kredit kepada CV. Rahayu Jaya seharga Rp. 500.000, dengan syarat 2/10, n/30. Harga pokok penjualan barang tersebut adalah Rp. 250.000.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
08-01-2009
Piutang Dagang
Penjualan
HPP
Persediaan Barang
500.000
250.000
500.000
250.000
5.      Pada tanggal 10 Januari 2009 barang dagangan yang dibeli pada tanggal 5 Januari 2009, sebagian diantaranya dikembalikan kepada penjual karena rusak. Harga barang-barang dagangan yang dikembalikan tersebut seharga Rp. 300.000.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
10-01-2009
Utang Dagang
Persediaan Barang
300.000
300.000
6.      Pada tanggal 14 Januari 2009 melunasi barang dagangan yang dibeli pada tanggal 5 Januari 2009.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
14-01-2009
Utang Dagang
Kas
Persediaan Barang
700.000
686.000
14.000
7.      Pada tanggal 17 Januari 2009 membayar premi asuransi untuk 1 tahun sebesar Rp. 500.000.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
17-01-2009
Asuransi dibayar dimuka
Kas
600.000
600.000
8.      Pada tanggal 17 Januari 2009 diterima kembali sebagian barang dagangan yang dijual pada tanggal 8 Januari 2009 karena rusak sebesar Rp. 450.000. Harga pokok barang tersebut adalah Rp. 200.000.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
17-01-2009
Retur dan Potongan Penjualan
Piutang Dagang
Persediaan Barang
HPP
450.000
200.000
450.000
200.000
9.      Pada tanggal 18 Januari 2009 diterima pembayaran dari CV. Rahayu Jaya sebagai pelunasan atas transaksi penjualan tanggal 8 Januari 2009.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
18-01-2009
Kas
Potongan Tunai Penjualan
Piutang Dagang
49.000
1.000
50.000
10.  Pada tanggal 26 Januari 2009 dibayar gaji karyawan sebesar Rp. 1.000.000.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
26-01-2009
Beban Gaji
Kas
1.000.000
1.000.000
11.  Pada Tanggal 30 Januari 2009 Pemilik mengambil uang perusahaan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 200.000.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
30-01-2009
Prive Tn. Raka
Kas
200.000
200.000
1.3.2 Buku Besar
               Buku Besar adalah buku yang berisi semua akun-akun (kumpulan akun) yang ada dalam laporan keuangan. Buku Besar mencatat perubahan-perubahan yang terjadi pada masing-masing akun dan pada akhir periode akan tampak saldo dari akun-akun tersebut. Setiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akan diposting atau dipindahkan ke Buku Besar secara berkala. Berikut ini bentuk dari Buku Besar.
Tanggal
Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
Saldo
               Proses posting mengacu ke pencatatan debet atau kredit pada jurnal, yaitu bila dalam jurnal dicatat dalam sisi debet dari suatu perkiraan tertentu maka dalam perkiraan Buku Besar untuk perkiraan yang sama juga harus di debet.
Contoh
Berdasarkan contoh jurnal pada 1.3.1 dapat dilakukan posting ke Buku Besar sebagai berikut:     

Tanggal
Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
Saldo

Kas
500.049.000
152.486.000
347.563.000
Piutang Dagang
500.000
500.000
-
Persediaan Barang
1.200.000
564.000
636.000
Asuransi dibayar dimuka
600.000
600.000
Kendaraan
150.000.000
150.000.000
Utang Dagang
1.000.000
1.000.000
-
Modal, Tn Raka
500.000.000
500.000.000
Prive Tn. Raka
200.000
200.000
Penjualan
500.000
500.000
Retur dan Potongan Penjualan
450.000
450.000
Potongan Tunai Penjualan
1.000
1.000
HPP
250.000
200.000
50.000
Beban Gaji
1.000.000
1.000.000

1.3.3 Neraca Saldo
Neraca Saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh akun/perkiraan buku besar. Neraca Saldo biasanya disiapkan pada akhir periode atau dapat juga disiapkan kapan saja untuk memastikan keseimbangan Buku Besar. Untuk menyiapkan Neraca Saldo, saldo tiap perkiraan harus ditentukan terlebih dahulu. Neraca Saldo disusun untuk memastikan bahwa buku besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa jumlah saldo-saldo debet selalu sama dengan saldo-saldo kredit. Namun, keseimbangan bukan berarti catatan-catatan akuntansi benar-benar akurat. Adapun bentuk dari Neraca Saldo adalah sebagai berikut.
NERACA SALDO
Nama Akun
No Akun
Debet
Kredit
Contoh
Berdasarkan contoh Buku Besar pada 1.3.2 dapat disusun Neraca Saldo sebagai berikut.
NERACA SALDO
Nama Akun
No. Akun
Debet
Kredit
Kas
347.563.000
-
Piutang Dagang
-
-
Persediaan Barang

636.000
-
Asuransi dibayar dimuka

600.000
-
Kendaraan
150.000.000
-
Utang Dagang
-
-
Modal
-
500.000.000
Prive Tn. Raka

200.000
-
Penjualan
-
500.000
Retur dan Potongan Penjualan

450.000
-
Potongan Tunai Penjualan
1.000
-
HPP
50.000
-
 Beban Gaji
1.000.000 
Saldo
500.500.000
500.500.000
          
1.3.4 Jurnal Penyesuaian
               Jurnal Penyesuaian adalah jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan saldo akun-akun ke saldo yang sebenarnya sampai ke periode akuntansi, atau untuk memisahkan antara pendapatan dan beban dari suatu periode dengan periode yang lain.
Contoh
Berdasarkan contoh Neraca Saldo pada 1.3.3 dapat disusun Jurnal Penyesuaian sebagai berikut.
Transaksi Jurnal Penyesuaian tanggal 31 Januari 2009 adalah sebagai berikut:
1.      Persediaan barang dagangan per 31 Januari 2009 Rp. 6.000.000
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
31-01-2009
Persediaan Barang
HPP
6.000.000
6.000.000
2.      Beban Asuransi yang telah terbayar untuk tanggal bulan Januari 2009.
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
31-01-2009
Beban Asuransi
Asuransi dibayar dimuka
(asuransi:Rp. 600.000 : 12 = Rp. 50.000/bulan)
50.000
50.000
3.      Gaji karyawan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 300.000
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
31-01-2009
Beban Gaji
Utang Gaji
300.000
300.000
4.      Depresiasi kendaraan 10% setahun
Tanggal
Akun & Keterangan
Ref.
Debet
Kredit
31-01-2009
Beban depresiasi kendaraan
Akumulasi depresiasi kendaraan
(kendaraan:Rp. 150.000.000 x 10% : 12 = Rp. 1.250.000/bulan)
1.250.000
1.250.000
1.3.5 Neraca Lajur / Kertas Kerja
               Neraca Lajur adalah kertas kerja berkolom-kolom untuk memudahkan dalam membuat penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan. Neraca Lajur disusun dengan memindahkan data-data Neraca Saldo dan Jurnal Penyesuaian. Berikut ini adalah bentuk dari Neraca Lajur:
NERACA LAJUR
Perkiraan
Neraca Saldo
Penyesuain
Neraca Saldo setelah Penyesuain
Rugi-Laba
Neraca
D
K
D
K
D
K
D
K
D
K
Contoh
Berdasarkan contoh Neraca Saldo pada 1.3.3 dan contoh jurnal penyesuaian pada 1.3.4 dapat disusun neraca lajur sebagai berikut.
PD. Nusantara
Neraca saldo
Per 31 Januari 2009
(dalam ribuan)
Keterangan
Neraca Saldo
Penyesuaian
NSSD
R/L
Neraca
D
K
D
K
D
K
D
K
D
K
Kas
347,563
-
-
-
347,563
-
-
-
347,563
-
Piutang Dagang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Persediaan Barang
636
-
6,000
-
6,636
-
-
-
6,636
-
Asuransi dibayar dimuka
600
-
-
50
550
-
-
-
550
-
Kendaraan
150,000
-
-
-
150,000
-
-
-
150,000
-
Akumulasi Depresiasi Kendaraan
-
-
-
1,250
-
1,250
-
-
-
1,250
Utang Dagang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Utang Gaji
-
-
-
300
-
300
-
-
-
300
Modal
-
500,000
-
-
-
500,000
-
-
-
500,000
Prive Tn. Raka
200
-
-
-
200
-
-
-
200
-
Penjualan
-
500
-
-
-
500
-
500
-
-
Retur dan Potongan Penjualan
450
-
-
-
450
-
450
-
-
-
Potongan Tunai Penjualan
1
-
-
-
1
-
1
-
-
-
HPP
50
-
-
6,000
-
5,950
-
5,950
-
-
Beban Gaji
1,000
-
300
-
1,300
-
1,300
-
-
-
Beban Asuransi
-
-
50
-
50
-
50
-
-
-
Beban depresiasi Kendaraan
-
-
1,250
-
1,250
-
1,250
-
-
-
500,500
500,500
7,600
7,600
508,000
508,000
3,051
6,450
504,949
501,550
Laba
3,399

 3,399
6,450
6,450
504,949
504,949

1.3.6 Laporan Keuangan
               Berdasarkan Neraca Lajur dapat disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan terdiri atas sebagai berikut:
1.      Laporan Laba Rugi/Income Statement
Yaitu laporan mengenai pendapatan, beban, dan laba atau rugi suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu.
2.      Laporan Perubahan Ekuitas/Statement of Equity’s
Yaitu laporan yang menyajikan perubahan modal karena penambahan dan pengurangan dari laba/rugi dan transaksi pemilik.
3.      Laporan Posisi Keuangan/Statement of Financial Position
Yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang meliputi aktiva, kewajiban, dan ekuitas pada suatu saat tertentu.
Contoh
Berdasarkan contoh neraca lajur pada 1.3.5 dapat disusun laporan keuangan sebagai berikut:
PD. Nusantara
 Laporan Rugi-Laba
 Untuk Bulan Yang Berakhir Tanggal 31 Januari 2009
 Penjualan
 Rp                  500,000
 Retur dan Potongan Penjualan

 Rp                  450,000
 Potongan Tunai Penjualan

 Rp                       1,000


 Rp               (451,000)
 Penjualan Bersih


 Rp                    49,000
 Harga Pokok Penjualan


 Rp              5,950,000
 Laba Kotor


 Rp              5,999,000
 Beban Operasional:


 Beban Gaji

 Rp              1,300,000
 Beban Asuransi

 Rp                    50,000
 Beban depresiasi Kendaraan

 Rp              1,250,000


 Rp            (2,600,000)
 Laba Bersih
 Rp              3,399,000
PD. Nusantara
 Laporan Perubahan Ekuitas
 Untuk Bulan Yang Berakhir Tanggal 31 Januari 2009
 Modal, Tn. Raka per 1 Januari 2009
 Rp         500,000,000
 Laba Bersih Bulan Januari 2009


 Rp              3,399,000
 Prive Tn. Raka


 Rp               (200,000)
 Modal, Tn. Raka Per 31 Januari 2009
 Rp         503,199,000

PD. Nusantara
 Laporan Posisi Keuangan
 31 Januari 2009
 Aktiva
 Aktiva Lancar


 Kas


 Rp         347,563,000
 Persediaan Barang


 Rp              6,636,000
 Asuransi dibayar dimuka


 Rp                  550,000
 Jumlah Aktiva Lancar


 Rp         354,749,000
 Aktiva Tetap


 Kendaraan

 Rp          150,000,000
 Akumulasi Depresiasi Kendaraan

 Rp            (1,250,000)
 Jumlah Aktiva Tetap


 Rp         148,750,000
 Total Aktiva


 Rp         503,499,000


 Pasiva
 Kewajiban


 Utang Gaji


 Rp                  300,000
 Ekuitas


 Modal, Tn. Raka


 Rp         503,199,000
 Total Pasiva
 Rp        503,499,000